SIDOARJO – Jeratan dugaan praktik mafia tanah kembali mencoreng Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, nasib pilu menimpa sekitar 265 Kepala Keluarga (KK) penghuni lahan kaplingan di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi. Mayoritas dari mereka adalah warga terdampak musibah lumpur Lapindo yang tengah berjuang membangun hidup baru, namun justru terjebak dalam pusaran investasi bodong dan wanprestasi pengembang.
Meski telah melunasi pembelian lahan kepada PT Yerot Hasanah Mulia (YHM) sejak tahun 2014 lalu, hingga detik ini—duabelas tahun berselang—tak satu pun warga yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Merespons jeritan warga, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo langsung bergerak cepat dengan menggelar hearing (rapat dengar pendapat) pada Rabu (8/7/2026) siang. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, H. Rizza Ali Faizin, pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan warga, Kepala Desa Balonggabus Kozin, Kepala Desa Kebonsari M. Chuzaini, perwakilan PT YHM, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
Kedok Pailit dan Modus Pemerasan Gaya Baru
Dari hasil hearing, terungkap bahwa PT YHM—yang saat ini telah diakuisisi (take over) oleh PT Tri Hasanda Sukses—terbukti melakukan wanprestasi berat. Sang pemilik, H. Solikin, dituding berlindung di balik alibi perusahaan pailit untuk menghindar dari kewajiban hukumnya menyerahkan sertifikat kepada warga.
”Kami sudah pernah menggugat secara hukum dan pengadilan memenangkan warga. Putusannya jelas, PT YHM wajib menyerahkan hak kami. Tapi sampai sekarang, nol besar. Tidak ada satu pun warga yang menerima sertifikat,” ungkap Achmad Soleh, perwakilan tim warga Kaplingan Balonggabus dengan nada masygul.
Tak hanya kehilangan hak atas tanah, warga juga belum mendapatkan fasilitas lahan pemakaman yang menjadi kewajiban pengembang.
Tragisnya lagi, di tengah ketidakpastian ini, muncul dugaan praktik pemerasan baru yang memanfaatkan keputusasaan warga. Oknum yang mengatasnamakan tim perwakilan PT YHM bergerilya menawarkan jasa pengurusan sertifikat secara perorangan (mandiri). Tarifnya fantastis: warga dimintai biaya operasional Rp30 juta rupiah, ditambah beban tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp8 juta.
”Sudah ada beberapa warga yang tergiur karena dijanjikan selesai dalam minggu ini. Padahal, berdasarkan penjelasan BPN hari ini, pengurusan sertifikat secara perorangan itu mustahil dilakukan secara aturan,” tegas Abah Soleh, panggilan akrab Achmad Soleh.
BPN dan DPMPTSP Buka Kartu: Developer Tak Berizin
Pihak BPN Sidoarjo yang hadir dalam rapat tersebut langsung mematahkan angin surga yang diembuskan oknum pengembang. Secara regulasi, pengurusan sertifikat perorangan untuk kasus ini tidak bisa diproses.
Sebab, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam transaksi awal antara petani (pemilik tanah asal) dan pengembang tercatat atas nama perusahaan. Maka, secara hukum, hanya pihak perusahaan yang memegang hak untuk mengajukan sertifikat induk, yang kemudian baru bisa dipecah (split) ke masing-masing nama warga.
Kondisi ini diperparah oleh rilis data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo. Kepala DPMPTSP, Ridho Prasetyo, S.STP., mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa PT YHM bermain “kucing-kucingan” dengan hukum sejak awal.
”Dari data yang kami miliki, PT YHM sama sekali belum pernah mengurus izin-izin resmi yang berkaitan dengan usaha jual-beli lahan di Desa Balonggabus tersebut,” beber Ridho.
DPRD Sidoarjo Desak Diskresi dan Intervensi Pemerintah
Menanggapi carut-marutnya legalitas pengembang, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin (Kaji Reza), menegaskan bahwa warga murni menjadi korban dari “kenakalan” korporasi yang tidak bertanggung jawab.
”Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini masalah kemanusiaan. Hak atas tanah disandera, fasilitas makam pun tidak disediakan. Pemerintah harus hadir secara konkret di tengah-tengah mereka,” ujar Kaji Reza usai memimpin jalannya rapat.
Politisi muda ini mendesak agar Pemkab Sidoarjo bersama BPN segera merumuskan diskresi atau formula kebijakan khusus guna mempermudah jalan keluar bagi warga. Di sisi lain, dewan mendesak pengembang untuk segera membereskan seluruh persyaratan legalitas mereka demi hukum.
Kaji Reza juga memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Desa Balonggabus dan Kebonsari yang terus mengawal mediasi ini. Ia juga mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu oknum mafia tanah yang ingin menangguk untung di atas penderitaan orang lain.
”Jangan sampai warga yang sudah susah, jatuh tertimpa tangga pula. Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas agar ratusan kepala keluarga di Balonggabus segera mendapatkan hak konstitusional atas tanah mereka,” pungkas Kaji Reza.[dar/nata/red]
