Rahmat Muhajirin Jawab Surat Teguran Bupati Sidoarjo soal Pengembalian Tiga SHM
SIDOARJO – Rahmat Muhajirin (RM) menyatakan telah memberikan jawaban resmi atas surat teguran yang dilayangkan Bupati Sidoarjo, Subandi, terkait permintaan pengembalian tiga Sertipikat Hak Milik (SHM). RM menegaskan, tiga sertifikat tersebut berkaitan dengan kerja sama investasi pengembangan properti senilai Rp 28 miliar, bukan dana kampanye Pilkada 2024.
Surat teguran Bupati Subandi tertanggal 27 Januari 2026 berisi permintaan agar RM mengembalikan tiga SHM yang diserahkan pada 18 November 2024. Dalam surat itu, Subandi menyebut sertifikat diserahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas pengelolaan dana kampanye dan meminta pengembalian paling lambat tiga hari sejak surat diterbitkan.
Sementara itu, RM melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfarouq, SH, MH, menyampaikan jawaban tertulis pada 30 Januari 2026. Dalam surat balasan tersebut ditegaskan bahwa penyerahan tiga SHM dilakukan dalam konteks kerja sama investasi pengembangan perumahan, bukan untuk kepentingan dana kampanye.
“Penyerahan sertifikat dilakukan karena adanya janji kerja sama investasi pengembangan perumahan, serta untuk meyakinkan klien kami agar memberikan tambahan dana investasi,” ujar Dimas dalam keterangannya.
Pihak RM juga menegaskan bahwa dana kampanye Pilkada telah diatur dan dikelola oleh tim pemenangan yang ditunjuk secara resmi, sehingga tidak berkaitan dengan penyerahan sertifikat tersebut.
Lebih lanjut, kuasa hukum RM menyebutkan bahwa tiga SHM tersebut saat ini memiliki keterkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi properti sebesar Rp 28 miliar. Oleh karena itu, sertifikat tersebut dinilai diperlukan sebagai barang bukti.
“SHM tersebut saat ini berkaitan dengan proses penyidikan di Bareskrim Polri dan dibutuhkan sebagai alat bukti, sehingga tidak dapat serta-merta diserahkan tanpa dasar hukum dan persetujuan penyidik,” tegas Dimas.
Terpisah, RM mengaku menghormati surat teguran yang disampaikan Bupati Subandi. Namun, ia menilai permintaan pengembalian sertifikat baru disampaikan saat proses hukum telah berjalan.
Sebelumnya, RM melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi properti senilai Rp 28 miliar ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkara tersebut, selain Bupati Subandi, terdapat sejumlah pihak lain yang dilaporkan. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. (dar/nata/red)
