DPRD Sidoarjo Gelar Hearing dengan Dinas P2CKTR dan Satpol PP, Dasar Hukum Pembongkaran Cukup Kuat
SIDOARJO – Pimpinan DPRD Sidoarjo bersama Komisi A dan Komisi C menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pasca insiden bentrok antara warga Perumahan Mutiara Regency dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hearing tersebut digelar pada Rabu (4/2/2026).
Hearing dihadiri oleh Satpol PP Sidoarjo, Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Dinas Bina Marga, serta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo. Rapat membahas dasar hukum pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency.
Dalam forum tersebut, pimpinan dewan serta anggota Komisi A dan Komisi C menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait kebijakan Pemkab Sidoarjo dalam melakukan pembongkaran pagar pembatas perumahan. Sejumlah perangkat daerah menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung, khususnya terkait dasar regulasi tindakan tersebut.
Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Ir. HM. Bachruni Aryawan, MM, menjelaskan bahwa kebijakan pembukaan konektivitas jalan antarperumahan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Ia menyebutkan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Mutiara Regency telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak tahun 2017. Dengan demikian, pemanfaatan lahan PSU tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Termasuk pengintegrasian jalan antar dua perumahan. Bahkan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menyampaikan arahan melalui surat kepada Pemkab Sidoarjo terkait pengintegrasian jalan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan, memaparkan sejumlah data pendukung, di antaranya hasil pertemuan antara warga Desa Banjarbendo dengan pihak Perumahan Mutiara Regency, serta keputusan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelum pelaksanaan pembongkaran.
Kasatpol PP Sidoarjo, Drs. Yani Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas pengamanan sesuai dengan perintah kepala daerah. Ia menekankan Satpol PP bertindak dalam kapasitas pelaksana kebijakan.
Dalam jalannya hearing, sempat terjadi perbedaan pendapat antara anggota DPRD dan perwakilan Pemkab, termasuk terkait dampak sosial dari pembongkaran yang memicu bentrokan di lapangan.
Setelah melalui pembahasan dan pertukaran pandangan, DPRD Sidoarjo merekomendasikan agar Pemkab Sidoarjo melakukan kajian ulang terhadap regulasi pembongkaran dalam waktu satu pekan ke depan.
Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih,SM menyatakan bahwa selama proses kajian berlangsung, kondisi di lokasi harus tetap dijaga.
“Kami sepakat tidak ada aktivitas apa pun di lokasi, termasuk pembongkaran lanjutan. Satpol PP juga diminta meninggalkan lokasi. Kita tunggu sepekan lagi kajian regulasi nanti,” ujarnya menutup rapat. (dar/nata/red)
