Bupati Sidoarjo Apresiasi Wajib Pajak Panutan, Realisasi Pajak Capai 93,21 Persen
SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Subandi memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak Panutan dalam acara Bulan Panutan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 yang diselenggarakan di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai sektor, meliputi wajib pajak badan dan perorangan, instansi pemerintah, BUMD, serta peserta lomba Tiktok dan Instagram Reels “Taxcited Sidoarjo 2025”.
Dalam sambutannya, Subandi menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan secara baik dan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
“Pajak adalah kontribusi bersama untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat. Kepatuhan wajib pajak sangat menentukan keberlanjutan pembangunan Sidoarjo,” ujarnya.
Subandi berharap penghargaan tersebut dapat memotivasi pelaku usaha, wajib pajak badan maupun perorangan, untuk meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, dalam laporannya menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah hingga 26 November 2025 mencapai Rp 1,581 triliun atau 93,21 persen dari target Rp 1,696 triliun. Capaian tersebut meningkat dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp 1,407 triliun.
Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah daerah, wajib pajak, dan mitra pemungut pajak yang turut mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Peningkatan realisasi pajak tidak terlepas dari kepatuhan wajib pajak yang terus membaik serta dukungan berbagai pihak. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas layanan melalui inovasi digital, kemudahan akses layanan, dan peningkatan kompetensi SDM,” katanya.
Pada kegiatan tersebut, penghargaan diberikan kepada sejumlah kategori wajib pajak, antara lain:
• 826 Wajib Pajak Restoran
• 128 Wajib Pajak Hotel
• 773 Wajib Pajak Parkir
• 100 Wajib Pajak Hiburan
• 385 Wajib Pajak Non-PLN
• 2.413 Wajib Pajak Air Tanah
• 8.929 Wajib Pajak Reklame
• 836.066 objek Wajib Pajak PBB-P2
• 19.220 Wajib Pajak BPHTB
• 2.820 Wajib Pajak Instansi Pemerintah/BUMD
• 7 Mitra Kerja Pemungut Pajak
BPPD juga melaporkan bahwa program penyuluhan pajak “Taxcited Sidoarjo 2025” diikuti lebih dari 110 peserta, terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. (dar/nata/red)

