Wajib Pajak Jatim, Segera Manfaatkan PSA Sebelum Akhir Tahun

SIDOARJO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur
Bersatu memberikan insentif berupa Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) hingga 75%. Program PSA ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor  8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Program PSA dilaksanakan mulai dari (1/8 – 31/12/2023). Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menjelaskan, masing-masing dari tiga Kanwil DJP yang ada di Jatim sudah menerbitkan surat terkait kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi
yang berlaku per (1/8/2023). PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama, sehingga
tidak ada perbedaan tarif terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, maupun III. “Sebenarnya aturan tentang PSA sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013, namun kita wujudkan dalam kebijakan yang lebih detail,”tegas Agustin Vita Avantin.

Vita sapaan karib Agustin Vita Avantin mengungkapkan bahwa keseragaman kebijakan PSA yang diterbitkan oleh tiga Kanwil DJP di
Jatim merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung semangat gotong royong untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan PSA ini diterbitkan oleh ketiga Kanwil DJP di Jatim dibuat agar ada kesamaan tarif pada semua kanwil di Jatim dan tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang berbeda diantara para wajib pajak,”jelas Vita.

Ini merupakan diskresi para kepala kanwil untuk menghadirkan equal treatment sehingga semua pengusaha memperoleh tarif pengurangan yang sama tergantung dari kondisi maupun nilai ketetapannya.

“Kebetulan saat perumusan kebijakan terkait PSA ini momentumnya bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkue) nomor 48 tahun 2023. Maka, kami memberikan pengurangan sanksi sebesar 100% untuk menciptakan insentif bagi pengusaha emas. Kebijakan ini kami ambil agar
<span;>pengusaha emas dapat masuk ke dalam ekosistem perpajakan yang berlaku sesuai perundangundangan,”
tutur Vita.

Vita memaparkan tujuan utama dari diterapkannya pengurangan sanksi 100% bagi pengusaha emas adalah untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggungjawab mereka dalam membayar
pajak.

“Ini kesempatan bagi masyarakat, harapannya mereka yang tadinya belum patuh dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk kategori patuh,” papar Vita.

Persyaratan Mengikuti Program Pengurangan Sanksi Administrasi Mengenai persyaratan, wajib pajak harus mengajukan permohonan program Pengurangan Sanksi Administrasi dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan wajib pajak, serta wajib pajak harus melampirkan formulir pemenuhan dokumen permohonan program Pengurangan Sanksi Administrasi yang ada dalam tautan http://bit.ly/PSADJPJatim.

Wajib pajak juga diminta melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan NTPN atas pembayaran pokok ketetapan pajak yang tertera di dalam SKPKB, apabila terdapat pokok pajak. Wajib pajak juga diharuskan melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat 31 Desember 2023. Lalu, mengisi nomor BPS atau BPE SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun terakhir, yaitu Tahun 2021 dan Tahun 2022, juga SPT PPN 2 (dua) tahun terakhir yaitu Tahun 2022 dan Tahun 2023.

“Wajib Pajak Jawa Timur mari manfaatkan program ini dan dapatkan Pengurangan Sanksi
Administrasi sampai dengan 75% hingga 31 Desember 2023. Info lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar,”tandas Vita didampingi Heru Susilo Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jatim II.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
<span;>8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan
<span;>Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang dapat diunduh di laman www.pajak.go.id. #PajakKuatIndonesiaMaju. (dar)