Upaya Komisi A Maksimal Selesaikan Konflik PT Bernofarm Dengan Warga Tebel

SIDOARJO –Komisi A DPRD Sidoarjo kembali mengundang berbagai pihak yang konflik antara PT BernofarmPharmaceutical Companydengan warga Desa Tebel Kecamatan Gedangan, Rabu (20/9/2023) di ruang rapat Paripurna. Upaya Komisi yang membidangi pemerintahan dan perizinan itu maksimal dalam menyelesaikan konflik PT Bernofarm dengan warga Danarestu Desa Tebel. Persoalan dikembalikan ke Pemerintah Desa (Pemdes) atau Kepala Desa (Kades) setempat. Pemdes Tebel diharapkan bisa bijaksana dan adil menyelesaikan konflik.

Hearing (dengar pendapat) untuk menyelesaikan konflik PT Bernofarm dengan warga Danarestu Desa Tebel Kecamatan Gedangan merupakan rapat yang kedua. Setelah sebelumnya hearing dilakukan penundaan karena peserta rapat yang diundang tidak lengkap yang hadir.Akhirnya, Rabu 20 September 2023 rapat dengar pendapat dilaksanakan.Karena peserta hearing dinyatakan sudah lengkap.

Ketua Komisi A, H. Dhamroni Chudlori (tengah), Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Kayan (kanan) dan H. Haris (kiri) saat memimpin hearing menyelesaikan konflik PT Bernofarm dengan warga Tebel, Gedangan, digedung lantai 2 ruang Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (20/9/2023). (Foto :H. Dar/wartanusa)

Yang terpenting yang wajib hadir dari pihak PT Bernofarm dan warga pemilik tanah yang dijual kepada PT Bernofarm. Yang sudah dilaporkan oleh LSM (Lembagai Swadaya Masyarakat) ke pihak APH (aparat penegak hukum) yakni ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Supaya perkara tidak berkepanjangan ke jalur hukum. DPRD Sidoarjo melalui Komisi A membantu menyelesaikan konflik tersebut. Karena sebelumnya memang ada pengaduan dari warga ke lembaga legislatif ini.

Hearing yang dilakukan di kantor DPRD Sidoarjo hadir perwakilan PT Bernofarm, Kecamatan Gedangan, dan Kepala Desa Tebel sejumlah OPD serta puluhan warga Danarestu termasuk emak-emak. Dari Kepala OPD yang hadir hanya Mulyawan (Kepala PMD). Pihak BPN Sidoarjo dan PU Binamarga dan Sumber Daya Air (SDA) tidak hadir. Sementara dari warga sebagai penjual tanah tidak dapat hadir dan diwakili ahli waris dalam pertemuan ini.

Dari Komisi A DPRD Sidoarjo dihadiri H. Dhamroni Chudlori selaku ketua komisi, H. Haris selaku Wakil Ketua komisi, H. Warih Andono, H. Choirul Hidayat, dan H. Muzayyin selaku anggota komisi. Sedang ikut hadir mengikuti hearing Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Kayan dari Fraksi Gerindra dan Ketua DPRD Sidoarjo H Usman yang sempat memantau walau sebentar.

Ketua Komisi A, H. Dhamroni Chudlori saat memimpin rapat menyatakan bahwa semua pihak terkait sudah lengkap hadir. Untuk itu, rapat bisa dimulai. “Kami sudah menghadirkan semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Abah Dham, sapaan akrab H. Dhamroni Chudlori.

Ketua Komisi A, H. Dhamroni Chudlori mempersilahkan dari warga Danarestu atau yang mewakili dari kuasa hukumnya untuk menceritakan awal mula konflik yang terjadi. Di awali dari Dimas Yehamura Al-Farauq selaku kuasa hukum warga Danarestu menyampaikan kronologi masalah warga dengan PT Bernofarm yang berlangsung sejak Tahun 2022. Intinya warga kaget dengan adanya penutupan jalan umum oleh PT Bernofarm yang semula menggunakan seng dan sekarang malah ditembok, warga minta agar tembok dibongkar dan akses jalan bisa berfungsi seperti sebelumnya.

Dari kiri, H. Warih Andono, H . Mujayyin (baju safari biru) dan H. Choirul Hidayat anggota Komisi A.

Persoalan selanjutnya  adalah adanya rencana untuk perluasan perusahaan. Artinya perusahaan yang bertetangga itu berdampingan dengan masyarakat yang berbeda kepentingan. Kalau masyarakat ini adalah kepentingannya untuk hidup untuk bertempat tinggal. Tapi PT Bernofarm kepentingannya adalah sebagai manufaktur yang memproduksi suatu produk dan melakukan aplikasi industri. PT Bernofarm akan melakukan perluasan terhadap wilayah perusahaan.

“Disitu melakukan komunikasi juga dengan warga dan dengan desa yang secara berkala berkesinambungan. Ternyata disitu terajadi yang namanya jual beli. Saya beli dengan warga yang ada disana. Namun ternyata di dalam proses jual beli itu ada beberapa hal dan beberapa kejadian yang telah terjadi. Termasuk adanya wacana hanya rencana tentang kejadian bukan manfaat dan pemberian sejumlah uang kepada pihak desa,”jelas Dhimas sapaan akrab Dimas Yehamura Al-Farauq selaku kuasa hukum warga Danarestu.

Dhimas menambahkan, bahwa yang tujuan dari tukar manfaat itu adalah untuk memajukan pembangunan di desa khususnya warga Danarestu warga yang terdampak. Namun ternyata dari pelaksanaannya itu pun juga tidak terlaksana dengan baik. Artinya tidak terkomunikasikan dengan baik. Termasuk dengan adanya sebuah upaya yakni menutup akses jalan yang selama ini digunakan untuk warga.

Termasuk juga data di BPN ini tertera memang ada disitu saluran irigasi jalan setempat. “Jadi ada tiga versi yang ada di sana. Artinya disitu kalau kita bicara saluran irigasi jalan setempat dan disitu adalah sebenarnya ada suatu akses publik. Yakni akses masyarakat yang seharusnya dikembangkan aspek-aspek kepentingan masyarakat,”jelas Dhimas.

“Nah, disinilah akhirnya terjadi suatu disabilitas atau konflik dimana adanya klaim dari PT Bernofarm bahwasannya si penjual tanah tentang batas tanahnya tersebut itu adalah melewati jalan tersebut. Sehingga PT Bernofarm disini merasa membeli tanah itu. Namun dari beberapa dokumen yang kami miliki termasuk juga data yang ada di desa termasuk adanya foto dokumentasi surat hibah dari penjual tanah terkait jalan tersebut,”kisah Dhimas.

Ia menambahkan disana tertera menjelaskan bahwasannya fungsi dari jalan tersebut adalah sebagai akses publik. Akhirnya seiring waktu berjalan, warga sudah melakukan komunikasi dengan Bupati Sidoarjo yang menghasilkan berita acara yang berisi 5 kesepakatan pada hari Kamis tanggal 1 September Tahun 2022. Dimana disana ada juga PT Bernofarm yang menandatangani isi kesepakatan tersebut.

Pada saat itu belum ada bangunan permanen artinya belum ada betonisasi. Disana PT Bernofarm dalam berita acaranya itu bersedia untuk mengembalikan dulu fungsi dari akses publik tersebut. Namun secara berlanjut dimintya oleh warga dengan baik-baik bahkan ada surat dari Kecamatan Gedangan. Tiba-tiba dari PT Bernofarm yang sudah menandatangi berita acara tersebut tidak mau menjalankan pengembalian fungsi akses jalan tersebut dengan berbagai macam alasan.

“Memang bila kita berbicara dari aspek hukum. Tentu memang ada suatu ranah yang terus ditempuh. Jika ada sengketa adalah menempuh jalur hukum. Tapi kembali lagi dalam kehidupan itu juga bukan hanya soal aspek hukum. Atau aspek hukum untuk mendapatkan kepastian. Tapi aspek sosial, aspek kemanfaatan dan yang paling penting adalah aspek bagaimana kehidupan bermasyarakat dan kehidupan berindustri itu tidak terjadi konflik artinya jika ada sesuatu yang sudah disepakati tentunya itu harus dijalankan terlebih dahulu baru kemudian kita menjalankan yang namanya aspek hukum itu,”tegas Dhimas.

Dhimas meminta PT Bernofarm jangan semuanya menggunakan powernya menggunakan kekuasaannya seolah-olah dia mohon maaf mungkin dia merasa oh kemudian dia melakukan patahnya ini pokoknya saya yang punya ini, yang tidak terima silahkan menempuh jalur hukum.

Dari kiri, perwakilan ahli waris tanah yang dijual ke PT Bernofarm, GM PT Bernofarm bersama Kuasa Hukum, Sahala Panjaitan dan Perwakilan Warga Danarestu Tebal saat hadir hearing.

Kemudian H. Dhamroni mempersilahkan perwakilan warga Danarestu lagi yakni Langgeng, ia memaparkan kronologis kenapa persoalan berlarut-larut. Yakni dibulan Mei 2022, “Tahu-tahu ada pengurukan dilahan milik warga setempat. Tapi bukan warga tiga warga Gangga asli. Dan langsung dilakukan penutupan pagar seng. Betul memang jalan itu belum dipaving. Tapi sebelah barat dan timur jalan sudah dipaving. Tinggal 60 meter yang belum dipaving. Mengapa belum dipaving, saat si pemilik mengakui bahwa ada tanaman mangga di tengah-tengah sempadan yang jadi jalan dan si pemilik itu minta Rp 15 juta mangga itu dibeli jika jalan itu dipaving,”beber Langgeng.

Langgeng melanjutkan, sehingga sampai akhirnya bulan Mei 2022 ada pengurukan yang langsung dilakukan sebagai akses jalan. Langgeng memberikan bukti foto-foto dilayar paparan didepan anggota Komisi A dan Wakil Ketua Dewan, H. Kayan, pihak PT Bernofarm dan warga, yang dahulunya ditutup pagar seng kemudian diganti dengan pagar beton.

“Karena itu warga mempertanyakan kenapa ini dan ada apa ini? Dan jawabannya adalah ini dilakukan penutupan sudah ada dasar hukumnya yaitu Perdes Nomor 2 Tahun 2022. Perdes yang ditanda tangi oleh Pak Ramdian Tholiq yang saat menjabat sebagai Plh Kepala Desa. Apakah seorang Plh Kades bisa mengambil kebijakan. Ternyata bisa. Yang ini kita perdebatkan, Memang ada aturannya. Setelah ada penjelasan tentang Perdes tersebut, kami warga melakukan penolakan dan mengadakan diskusi berkali-kali. Namun tidak ada titik temu,”ungkap Langgeng.

Saat Sekretaris Desa (Sekdes) Tebel diberi kesempatan menjawab oleh H. Dhamroni selaku pimpinan hearing. Baru dijelaskan beberapa menit oleh Sekdes, sudah ada sela dari perwakilan warga. Sehingga ada sedikit kegaduhan, hingga H. Dhamroni menengahi agar warga memberikan kesempatan pihak Pemdes Tebel sebagai juru bicara Sekdes setempat untuk melakukan klarifikasi dan jawaban dari pemaparan yang disampaikan 2 kuasa hukum warga Tebel.

“Kami mohon bapak ibu bersabar nggih. Tolong beri kesempatan dulu Pemdes Tebel, nggih,”ucap H. Dhamroni.

Sekdes Tebel menjelaskan bahwa sesuai dengan buku botek’an desa yaitu leter c lahan jalan yang dimasalahkan warga adalah milik dari sang pemilik asal. Sehingga bukti kepemilikan tanah tersurat dalam buku gambar surat leter c. Kalau buku kretek itu hanya gambar desa. Menanggapi beberapa CSR turun ke desa itu beberapa kali.

“Kami dari pihak desa juga sudah mohon ijin. Kami mohon diberikan kelonggaran. Memohon kepada sang pemilik asal agar apa yang kemudian terbentuk setengah jalan itu atau jalan yang setapak itu bisa diserahkan kepada kami,”jelas Sekdes Tebel.

Beberapa kali, Pemdes dengan pihak pelaksana desa memohon untuk dilepaskan haknya. Pihak BPD memohon kepada sang pemilik untuk dilepaskan haknya. Tidak pernah disetujui. Hal itu yang perlu digaris bawahi. Mengapa tempat itu belum terpaving sampai dengan detik ini. “Bukan berarti kami acuh. Kenapa tinggal segitu kemudian tidak dipaving. Karena memang belum pernah sang pemilik itu merelakan tanahnya untuk difungsikan sebagai jalan.

Terkait Perdes, Sekdes menambahkan bahwa terkait rencana perluasan perusahaan pihak PT Bernofarm punya itikad baik. Mengingat ada sempadan atau mungkin jalan setapak dan saluran punya itikad baik kemudian menyampaikan kepada pihak desa (Pemdes) Tebel. Pihak Pemdes menyampaikan kepada RT/RW bahwa ada rencana pengembangan perluasan lahan dari PT Bernofarm.

“Sehingga pihak desa menyerahkan hal ini kepada RT dan RW untuk diskusi tukar pendapat kemudian merusmukan hal-hal yang terbaik terkait proses atau rencana pengembangan PT Bernofarm. Dan pada akhirnya ada titik temu antara RT/RW sewilayah RW1 dengan PT Bernofarm yaitu sebuah tukar manfaat,”urai Sekdes.

Perwakilan dari OPD, tampak hadir Kepala PMD, Mulyawan.

Tukar manfaat itu, dianggap lain kemudian start jalan itu sebagai sepadan dengan saluran air. Kemudian diberikan manfaat oleh PT Bernofarm berupa gedung senilai Rp 700 juta. Namun bukan berupa uang. “Sekali lagi saya sampaikan bukan berupa uang,”tegas Sekdes.

Dhamroni sempat memotong penjelasan Sekdes. Dengan menanyakan apakah berita acara itu yang disampaikan ada fakta tertulis? “Ada,”jawab Sekdes. H. Dhamroni mempersilahkan sekdes memberikan fakta-fakta tertulis tentang kesepakatan-kesepakatan tersebut. Lanjut Sekdes, mengapa sempat terhenti, karena ada Pilkades. Karena BPD yang mencalonkan kades. Sehingga, Perdes lama dicabut, dirapatkan lagi denga RT/RW dengan BPD pengganti dan Kepala Desa yang baru sehingga ada Perdes baru.

Kesempatan bicara juga diberikan kepada perwakilan yang punya tanah. Namun kehadiran juru bicara perwakilan keluarga yang diberi surat kuasa sempat diprotes oleh kuasa hukum warga. H. Dhamroni mengatakan data dan fakta yang ada dipegang maupun yang ada dilapangan.” Jadi saya beri kesempatan untuk beliaunya sebagai juru bicara, monggo kami persilahkan,”ujar H. Dhamroni.

Anggota Komisi A, H. Choirul Hidayat memberikan pendapatnya, karena ada pihak terkait tidah bisa hadir. Politisi PDI Perjuangan itu meminta rapat hearing ditunda. Selanjutnya para pihak yang berkepentingan untuk supaya dihadirkan semuanya.

Mujayyin anggota Komisi A dari PKB yang menyatakan asli warga Tebel. Harapannya Cuma satu. Sebagai warga Tebel dan juga DPR, diantara semua pihak antara BPD dan Pemdes dan tokoh masyarakat. “Tolonglah ayo kita niatkan bangun deso. Nggak usah terlalu menuruti amarah. Karena itu tidak akan selesai-selesai. Jangan sampai ketika diranah hukum. Saya sebagai warga, tidak ingin warga saya itu berselisih. Jangan sampai ada istilah”menang jadi arang, kalah jadi abu,” apa gunanya. Ayolah kita duduk bareng, menurunkan ego masing-masing. Supaya ada solusi,”harap H. Mujayyin.

Dari perwakilan PT Bernofarm juga diberikan kesempatan berpendapat. Juru bicara pabrik produsen obat –obatan kesehatan itu adalah Sahala Panjaitan selaku kuasa hukum. Ia menyatakan tegas karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum. Ia berharap kasus ini diselesaikan ke aparat penegak hukum (APH). Hal ini akan ada kepastian hukum yang jelas.

“Kami mengetahui bila sudah masuk ranah hukum. Karena kami sudah dipanggil oleh Kejaksaan karena ada laporan dari LSM,”kata Sahala Panjaitan.

Hasil pemeriksaan lapangan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo itu tidak ada jalan atau saluran dilokasi tersebut. “Sehingga kami bisa memahami alasan-alasan si penjual ini sudah lelah bolak-balik diperiksa. Bagaimana mungkin seorang yang menjual hartanya warisan dari orangtuanya menjual dengan harga yang pas dan menjual secara hukum. Prosedurnya tidak ada yang dilanggar. Tetapi harus diperiksa bolak-balik oleh kejaksaan,”tegas Sahala Panjaitan.

Kemudian demo berlanjut 14 sampai 16 Agustus 2023, lanjut Sahala Panjaitan, Warga meminta jalan dan saluran dikembalikan. “Sebagai informasi, bapak-bapak (anggota Komisi A, red) juga sudah datang bapak-bapak bisa melihat saluran air itu tidak kami tutup. Malah kami perbaiki atau kita revitalisasi menjadi sangat baik,”beber Sahala.

Meski PT Bernofarm kencang diselesaikan ke ranah hukum melalui Sahala Panjaitan. Namun pihak PT Bernofarm masih membuka peluang damai duduk bersama dengan warga. Baik kasus di APH maupun masalah jual beli tanah warga dengan harga yang sepantasnya atau sewajarnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Kayan dari Fraksi Gerindra, dengan tegas meminta pihak pemerintahan Desa Tebel untuk bersikap adil kepada warganya dalam menuntaskan persoalan penutupan akses jalan di RW 01.

“Menyikapi persoalan ini, pihak kepala Desa/Pemdes Tebel harus turun untuk mediasi. Tolong bersikap adil kepada warga. Kalau tidak bisa adil, kasihan nanti bila terkena kasus hukum. Pemdes dan Kepala Desa Tebel yang berbalik terkena sendiri,”pinta H. Kayan.

Sementara Sucahyo selaku perwakilan dari PT Bernofarm pihaknya yang kini sudah dipercaya untuk ketua tim pembebasan lahan untuk selalu siap duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan yang ada. (dar/adv)