Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Sidoarjo Selesai, Subandi – Mimik Menang Telak Peroleh 559.878 Suara

Sidoarjo – wartanusa.net
Rapat pleno rekapitulasi pengitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo di kantor KPU Sidoarjo, Kamis (5/12). Hasil Akhir Pilkada Sidoarjo, Subandi-Mimik menang telak, raih 559.878 suara.

Dari total 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo Paslon Subandi – Mimik Paslon Nomor 1 yang bertagline BAIK berhasil mendominasi unggul di 17 Kecamatan, Sedangkan Paslon Nomor 2, Amir Aslichin-Edy Widodo  hanya unggul di satu Kecamatan saja, yakni kecamatan Sidoarjo Kota. Hasil ini menegaskan bahwa kuatnya dukungan masyarakat Sidoarjo terhadap pasangan yang dikenal memiliki tagline Bersih. Responsif. Amanah.

Proses rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, masing-masing di hadiri oleh para saksi dari partai pengusung,

Hasil perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi – Mimik memperoleh 559.878 suara. Sedangkan Paslon Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo yang bertagline SAE   memperoleh 403.999 suara

“Seluruh proses rapat pleno dan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan transparan,”kata Juru Bicara (Jubir) Paslon Subandi – Mimik.

Nanang Haromain menambahkan, bahwa rangkaian proses penghitungan suara di tingkat TPS, Kecamatan, Hingga rapat pleno di KPU kabupaten telah selesai. Sekarang sudah tidak ada lagi kubu 01 dan tidak ada lagi kubu 02, semua sama untuk membangun Sidoarjo kedepan  lebih baik.

Setelah tidak ada keberatan dari masing-masing saksi dan Bawaslu Sidoarjo, selanjutnya dilakukan pembubuhan tanda tangan dalam draft hasil rekap surat tersebut.

Dalam rekapitulasi ini diketahui tingkat kehadiran masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya sebanyak 1.045.175 dengan rincian suara sah 963.877 suara dan suara tidak sah 81.298. Total daftar pemilih dalam Pilkada Sidoarjo 2024 sebanyak 1.479.539 orang.

Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah hasil rekap suara ini akan dikirim ke KPU Provinsi Jawa Timur.

Pasangan calon juga dapat mengajukan keberatan batas maksimal tiga hari setelah penetapan hasil suara oleh KPU Sidoarjo.

“Untuk rekap suara di Provinsi Jatim akan dilaksanakan pada 8-9 Desember,”jelas Fauzan Adhim. (zan/dar/nata/red)