Perlunya Perlindungan Hukum bagi Pekerja Film dalam Industri Kreatif

Sidoarjo, wartanusa.net – Industri film merupakan salah satu sektor yang berkembang pesat di Indonesia, namun di balik gemerlapnya, terdapat tantangan serius yang dihadapi oleh para pekerja di dalamnya. Banyak dari mereka, mulai dari aktor, sutradara, hingga kru teknis, seringkali menerima upah yang rendah, tidak memiliki jaminan sosial, serta kurangnya pemahaman mengenai perjanjian kerja. Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja film dan industri kreatif secara umum.

Salah satu masalah utama adalah rendahnya upah yang diterima oleh pekerja film. Menurut data dari Asosiasi Film Indonesia (AFI), banyak pekerja film di Indonesia yang mendapatkan upah di bawah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, seorang kru film yang bekerja dalam proyek film besar sering kali hanya dibayar sekitar 50% dari tarif yang seharusnya. Hal ini disebabkan oleh praktik tawar menawar yang tidak adil, di mana pekerja tidak memiliki kekuatan untuk menuntut upah yang layak. Dalam situasi ini, perlindungan hukum sangat diperlukan untuk menjamin hak-hak pekerja dalam mendapatkan imbalan yang setimpal.

Selain itu, banyak pekerja film yang tidak memiliki akses terhadap jaminan sosial. Dalam laporan dari BPJS Ketenagakerjaan, hanya sekitar 40% pekerja di sektor informal yang terdaftar dalam program jaminan sosial. Pekerja film, yang seringkali bekerja secara freelance atau kontrak jangka pendek, menjadi bagian dari kelompok yang tidak terlayani. Tanpa jaminan sosial, mereka tidak memiliki perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja atau situasi darurat lainnya. Ini jelas menjadi suatu bentuk ketidakadilan yang harus segera ditangani melalui regulasi yang lebih ketat.

Kurangnya edukasi mengenai perjanjian kerja juga menjadi masalah yang signifikan. Banyak pekerja film yang tidak memahami isi perjanjian kerja yang mereka tanda tangani, atau bahkan tidak memiliki perjanjian tertulis sama sekali. Sebuah studi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menunjukkan bahwa hampir 70% pekerja film tidak mengetahui hak-hak mereka terkait kontrak kerja. Tanpa pemahaman yang jelas, pekerja menjadi rentan terhadap eksploitasi. Misalnya, setelah produksi selesai, banyak pekerja yang tidak dibayar lunas atau bahkan tidak dibayar sama sekali karena ketidakjelasan dalam perjanjian. Hal ini menghambat proses penagihan hak-hak mereka dan membuat mereka sulit untuk mendapatkan imbalan yang seharusnya.

Perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja film dapat dicapai melalui beberapa langkah strategis. Pertama, diperlukan regulasi yang jelas dan tegas mengenai standar upah minimum untuk pekerja film. Pemerintah perlu menetapkan batasan yang adil dan melibatkan stakeholder, termasuk asosiasi pekerja film, dalam proses penetapan tersebut. Kedua, edukasi mengenai hak-hak pekerja dan pentingnya perjanjian tertulis harus diperluas. Pelatihan dan seminar mengenai kontrak kerja dapat membantu pekerja memahami isi perjanjian dan hak-hak mereka.

Ketiga, dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat terhadap produksi film. Inspeksi rutin dari lembaga terkait harus dilakukan untuk memastikan bahwa produksi mematuhi aturan ketenagakerjaan yang ada. Jika ada pelanggaran, sanksi yang tegas harus diterapkan. Terakhir, perlunya pembentukan lembaga mediasi atau arbitrase yang dapat membantu menyelesaikan sengketa antara pekerja dan pemilik production house tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan mahal.

Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi pekerja film dan industri kreatif sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang jelas, edukasi yang memadai, serta pengawasan yang ketat, diharapkan para pekerja film dapat memperoleh hak-hak mereka dan berkontribusi dengan optimal dalam industri yang semakin berkembang ini. Tanpa langkah-langkah tersebut, masa depan industri film di Indonesia akan terancam oleh praktik-praktik tidak adil yang merugikan para pekerjanya.

Opini oleh : Ariyanti Lady Sakinata, S.H
Foto : Foto merupakan gambar ilustrasi yang menggambarkan kegiatan para pekerja di industri kreatif oleh Maksim Romashkin dari Pexels.