Pengesahan RKPDes Pilang, Untuk Menentukan Arah Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Tahun Depan

SIDOARJO – RKPDes merupakan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagai dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun mendatang.

Musyawarah penetapan RKPDes yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Pilang Kecamatan Wonoayu, Rabu malam (18/10/2023) di gelar di pendopo balai desa setempat, dan di hadiri Oleh BPD, LPMD, pendamping Desa, RT, RW, dan warga masyarakat desa setempat.

Teks foto: Acara Musyawarah penetapan RKPDes di Pendopo Balai Desa Pilang Kecamatan Wonoayu. Rabu (18/10) malam kemarin. (Foto : zam/wartanusa).

Kepala Desa Pilang, H. Alfadi dalam sambutanya menyampaikan, dengan terlaksananya acara Musyawarah pada malam iniĀ  adalah terwujudnya perencanaan tahunan desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

Seketaris Desa (Sekdes) Pilang, Arif Masjidin menyampaikan, Musyawarah penetapan yang di laksanakan pada malam ini untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.

Arif Masjidin menjelaskan. RKP sebagai kerangka atau acuan bagi Pemerintah Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergisĀ  untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.

“Sebagai instrumen penilaian kinerja pemerintah desa, dalam mengukur efektifitas pelaksanaan tugasnya dan sebagai instrumen akuntabilitas, transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerintah yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa,”beber Sekdes Arif Masjidin.(zam/dar)