Komisi B Siap Mediasi Konflik Koperasi Pegawai Dengan Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo
SIDOARJO – Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat akan memangil managemen Perumda (Perusahaan Umum Daerah) PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang lagi konflik keuangan diantara kedua belah pihak. Pemanggilan kedua instansi tersebut berdasakan masukan dan laporan dari masyarakat termasuk dari kalangan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang masuk di komisi yang membidangi keuangan dan perekonomian DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Bambang Pujianto, S.Sos mengatakan lembaganya mengetahui konflik keuangan dan personal ditubuh Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo dengan Koperasi Pegawai Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo berdasakan masukan dan laporan yang diterima dari masyarakat, LSM dan rekan media. Berawal dari masuknya perkara tersebut yang ditangani APH (Aparat Penegak Hukum) Seksi Pidana Khusus (Seksi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Perkara tersebut bermula dugaan korupsi yang dituduhkan ditubuh pengelolaan koperasi pegawai dengan Perumda Delta Tirta Sidoarjo saat memasang jaringan pemasangan baru ke perumahan seluruh Sidoarjo. Sejak era Direktur Utama dijabat oleh H. Djayadi hingga di Tahun 2020. Di era Direktur Utama H. Djayadi, Koperasi Pegawai mempunyai hutang ke Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo sebesar Rp 4,5 miliar.
Sedangkan Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo mempunyai hutang ke Koperasi Pegawai PDAM Delta Tirta Sidoarjo sebesar Rp 5 miliar lebih. Namun di era Direktur Utama Ir. Dwi Hary Soeryadi, M.MT hutang Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo dihapus. Konflik ini oleh H. Selamet Setiawan selaku mantan Ketua Koperasi Pegawai era Direktur Utama H. Djayadi yang saat ini Selamet Setiawan menjadi Direktur Operasional dirapatkan bersama Ketua Pegawai Koperasi bersama anggotanya dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2023 telah menolak penghapusan hutang Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo ke Koperasi Pegawai sebesar Rp 5 miliar lebih.
Selamat Setiawan Direktur Operasional Perumda Delta Tirta Sidoarjo bersama pengurus Koperasi Pegawai era Direktur Utama H. Djayadi saat ini menghadapi proses hukum pemeriksaan di Kejari Sidoarjo. Perkara dugaan korupsi ditubuh Koperasi Pegawai sudah di ekpose oleh Kejari Sidoarjo dinaikkan perkaranya dari Lid ke Penyidikan. Sedangkan perkara penghapusan yang diduga ada unsur tindak pidana pemalsuan surat perkaranya hanya Lid (penyelidikan).
Dalam hutang Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo sebesar Rp 5 miliar ke Koperasi Pegawai sudah tak mungkin hilang dari audit BPKP dan muncul juga dalam audit lembaga akuntan publik independen dari pihak swasta. Dari dasar kuat inilah, akhirnya RAT Pegawai Koperasi sepakat menolak penghapusan hutang Perumda Delta Tirta Sidoarjo sebesar Rp 5 miliar lebih tersebut.
“Informasi-informasi tersebut kita buat bahan untuk memanggil kedua belah pihak. Yakni managemen Perumda Delta Tirta Sidoarjo dan Pengurus Koperasi Pegawai. Mereka akan kita undang untuk dimintai keterangan kedunya. Dan nantinya kan dicarikan solusi untuk memecahkannya,”jelas Ketua Komisi B, H. Bambang Pujianto, S.Sos.
Dalam hearing (dengar pendapat) untuk klarifikasi atas temuan-temuan laporan dari masyarakat, LSM dan rekan media itu Bambang Pujianto, politisi dari Fraksi Gerindra akan meminta rencana bisnis (renbis) 5 tahun ke belakang dan renbis 5 tahun kedepan. Serta neraca laporan keuangan, sehingga nanti bisa mengetahui masalah disitu. “Masukan-masukan ini sebagai bahan aspirasi dari masyarakat yang harus kita terima,”tegas H. Bambang Pujianto, S.Sos.
Atas informasi dari masyarakat tersebut, H. Bambang Pujianto, S.Sos memerlukan waktu dahulu. Minta data-datanya, termasuk renbis dan laporan neraca keuangannya. Sebelumnya, yang ditangani oleh Komisi B, H. Bambang Pujianto telah mengatakan hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang penyewaan aset lahan milik Pemkab Sidoarjo dimana Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo belum membayar sewa aset lahan milik Pemerintah Kelurahan Krian dalam hal ini milik aset Pemkab Sidoarjo. Sewa aset itu temuannya beberapa tahun sekitar senilai Rp 100 juta.
“Alhamdulillah, perkara ini sudah selesai saat dimediasi oleh Komisi B DPRD Sidoarjo. Bahkan untuk 5 tahun kedepan juga terbayar sebesar Rp 190 juta,” tegas H. Bambang Pujianto, S.Sos.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sudjalil. Menurut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menerima informasi untuk dipelajari terlebih dahulu. Dan informasi ini akan ditindaklanjuti untuk memanggil Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo dengan Koperasi Pegawai.
Sejauh mana soal keuangan didalam managemen Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo saat berbisnis dengan Koperasi Pegawai dalam pemasangan sambungan baru untuk air bersih/air minum. Mengenai perkara yang sudah ditangani oleh APH Kejari Sidoarjo, Sudjalil mengatakan hal itu ranahnya sudah bukan wilayah legislatif.
Namun dengan informasi dan aspirasi yang disampaikan dari masyarakat ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk mencarikan solusi menengahi konflik yang dihadapi manajemen Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo dengan Koperasi Pegawai. Semoga kehadiran wakil rakyat di Kota Delta Sidoarjo ini bisa membawa perdamaian antara kedua belah pihak yang saat ini ditangani oleh Kejari Sidoarjo.
“Semoga saja dengan hadirnya Komisi B ditengah masalah yang dihadapi ditubuh perusahaan air minum milik Pemkab Sidoarjo bisa membawa maslahah untuk kemasalahatan umat,” tutur politisi asal Sedenganmijen Kecamatan Krian ini.
Informasi berikutnya yang harus difasilitasi oleh Komisi B adalah perihal diberlakukannya sistem denda yang melanggar kinerja. Pegawai Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo di era Direktur Utama Ir. Dwi Hary Soeryadi, M.MT saat ini resah. Karena setiap melanggar dalam aturan pegawai atau kinerja saat bekerja yang menurut manajemen. Maka pegawai yang melanggar saat disiplin bekerjaan di beri sanksi SP (Surat Peringatan) 1 (satu).
Pegawai yang sudah mendapat SP-1, maka denda gaji dipotong sebesar Rp 500 ribu. Jika pegawai yang mendapatkan SP-2 (dua) maka akan potongan gaji sebesar Rp 1 juta selama sekitar 5 bulan. Informasi seperti ini Sudjalil selaku salah satu pimpinan Komisi B siap untuk menengahi permasalahan yang diduga meresahkan pegawai.
Baru-baru ini beredar isu juga bahwa manajemen Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo akan melakukan pemecatan 5 pegawai yang dianggap indisipliner kinerja. Pekerja tersebut dianggap melakukan pelanggaran berat sehingga manajemen mengambil langkah pemutusan hubungan pekerjaaan (PHK).
“Informasi ini tetap kami terima dan kami akan melakukan klarifikasi kepada manajemen Perumda Delta Tirta Sidoarjo untuk dipanggil hearing untuk mencari jalan penyelesaian,” tandas Sudjalil sudah 2 periode menjabat anggota DPRD Sidoarjo. Sudjalil menambahkan jika persoalan yang ditangani oleh Komisi B nantinya yang dikedepankan adalah tentang pelayanan publik. Sehingga pelayanan publik untuk melayani pelanggan air minum dan air bersih tidak terganggu.
Demikian halnya dengan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Iswahyudi. Politisi dari Fraksi PKB ini juga sepakat menerima laporan dan informasi konflik antara manajemen Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo dengan Koperasi Pegawai. Sebagai salah satu anggota Komisi yang membidangi keuangan dan perekonomian yang bermitra kerja dengan Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo, pihaknya turut berkewajiban sebagai wakil rakyat Sidoarjo untuk hadir menengahi konflik keuangan yang dihadapi perusahaan air minum milik Pemkab Sidoarjo.
“Dimana dengan adanya konflik interen ditubuh perusahaan air minum milik Pemkab Sidoarjo itu jangan sampai menggangu pelayanan air minum kepada masyarakat pelangganannya,”pinta Politisi asal Wonoplintahan Kecamatan Prambon ini. Persoalan-persoalan itu, Iswahyudi yang masih 1 periode menjabat anggota DPRD Sidoarjo sepakat untuk segera mengambil langkah-langkah yang tepat. Guna menyelesaikan konflik yang dihadapi oleh manajemen Perumda Delta Tirta Sidoarjo dengan Koperasi Pegawai. (dar/adv)