Ketua DPRD Sidoarjo : Bu Ainun Jariyah Sudah Cuti Kampanye dan Tidak Melanggar
Sidoarjo – wartanusa.net
Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Hj. Ainun Jariyah tetap tenang meski dilaporkan oleh Tim Advokasi Palson BAIK-Subandi-Mimik ke Bawaslu Sidoarjo. Karena anggota Fraksi PKB yang juga menjadi Ketua Muslimat Sidoarjo saat berkampanye Paslon SAE (Mas Iin-Abah Edy) di Sepande, Kec. Candi sudah ijin cuti ke pimpinan DPRD Sidoarjo. Jadi tidak ada yang dilanggarnya.
Hj. Ainun, mengaku tak terganggu sama sekali atas dilaporkan dirinya ke Bawaslu, karena dituding melanggar peraturan saat ikut berkampanye untuk kemenangan Paslon Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo. “Saya kan tahu dan paham aturan. Dalam PKPU No.13 Tahun 2024 sudah jelas bahwa anggota DPRD yang ikut kampanye harus cuti. Dan itu sudah saya lakukan, setiap mengikuti kegiatan kampanye, selalu mengajukan cuti,” ujar Hj. Ainun, Rabu (6/11).
Seperti halnya saat ikut giat kampanye Paslon SAE bernomor 2 pada acara Thalil Kubro Muslimat NU Candi di Sepande, pada 19 Oktober 2024. Untuk kepentingan giat itu, Hj. Ainun telah mengajukan surat izin cuti tertanggal 17 Oktober 2024, yang disetujui pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo. “Jadi saya melanggar aturan yang mana? Karena saya selalu mengajukan surat izin cuti sebagai anggota DPRD setiap berkampanye untuk Paslon SAE,” ujarnya.
Sebagai kader sekaligus anggota fraksi PKB, Hj. Ainun merasa berkewajiban untuk memenangkan Paslon SAE pada Pilkada 2024. Termasuk harus terlibat aktif dalam setiap kegiatan kampanye sebagai bentuk sikap tegak lurus atas instruksi partainya. “Alhamdulillah, sejauh ini respon masyarakat sangat bagus. Insyaallah, Paslon SAE menang mutlak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih ketika dikonfirmasi mengatakan sejauh ini tidak ada satu pun anggota DPRD yang ikut kampanye Pilkada yang melanggar aturan. Termasuk Hj. Ainun Jariyah, tidak melanggar peraturan PKPU saat terlibat kampanye pada acara Thalil Kubro Muslimat NU di Desa Sepande, Kec. Candi pekan lalu.
Karena dalam kegiatan itu, Hj. Ainun telah mengajukan surat izin cuti sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. “Dia mengajukan surat cuti tertanggal 17 Oktober 2024 untuk kegiatan kampanye itu. Sebagai pimpinan DPRD, saya telah menyetujuinya sesuai pengajuan cuti hingga tanggal 19 Oktober. Selanjutnya, Bu Ainun menunaikan umroh,” tegas Nasih.
Sehingga dalam permasalahan ini, ia menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar Hj. Ainun, saat bergiat kampanye pada Pilkada 2024. “Semua anggota DPRD yang turut berkegiatan kampanye, selalu mengajukan surat cuti beberapa hari sebelumnya, termasuk Bu Ainun. Jadi tak ada peraturan yang dilanggar,”pungkas Ketua DPRD Sidoarjo. (gun/dar/nata/red)