Kesempatan Minta Maaf Diabaikan Ch4ndr4, DPC PKB Sidoarjo Tempuh Jalur Hukum
Sidoarjo, wartanusa.net
Waktu 1 x 24 jam yang diberikan DPC PKB Sidoarjo kepada R Ch4ndr4 anggota Whatsapp Group Suara Masyarakat Sidoarjo (WAG SMS) untuk meminta maaf. Karena melecehkan nama baik PKB diplesetkan menjadi “Partai Korupsi Bersatu”.
Dari waktu yang diberikan mulai Minggu sore (15/9) hingga Senin sore (16/9) R Ch4andr4 tak juga nongol di kantor DPC PKB Sidoarjo Jalan Airlangga Kecamatan Kota Sidoarjo untuk klarifikasi dan meminta maaf. Maka DPC PKB Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
Saat jumpa pers Minggu (15/9) dikantor DPC PKB Sidoarjo, Bidang Hukum dan HAM DPC PKB Sidoarjo, Fattahul Anjab, S.Hi, MH mengatakan, anggota WAG SMS, R. Ch4ndr4 diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau dugaan pelanggaran UU ITE No.01 Tahun 2024. Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
PKB adalah partai yang dilindungi oleh UU, plesetan R. Ch4ndr4 anggota WAG SMS yang memplesetkan PKB “Partai Koruptor Bersatu” telah merugikan lembaga PKB. Sikap PKB memberikan ruang permintaan maaf selama 1 x 24 jam tak di indahkan, maka PKB akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan R. Ch4ndr4 ke Polresta Sidoarjo.
Sekretaris DPC PKB Sidoarjo, Sihabuddin dikonfirmasi Senin sore (16/9), karena saudara R. Ch4ndr4 mengabaikan tabayyun. Maka ia akan koordinasi dengan tim hukum partai untuk melakukan langkah selanjutnya diproses secara hukum. Tindakannya apakah akan melakukan somasi terlebih dahalu atau langsung melaporkan ke Polresta Sidoarjo.
“Langkah tersebut kami serahkan kepada tim hukum partai,”tegas Sihabuddin.
Pernyataan serupa disampaikan oleh H. Dhamroni Chudlori, Wakil Ketua DPC PKB Sidoarjo. Ketua Fraksi PKB Sidoarjo itu menegaskan langkah yang diberikan PKB Sidoarjo sudah memberikan ruang klarifikasi dan permintaan maaf. Karena yang bersangkutan mengabaikan. Tentu langkah hukum akan dilanjutkan.
“Sejatinya kami sudah memberikan toleransi dan keberagaman. Memberikan kesempatan yang bersangkutan meminta maaf. Dan menyelesaikan kasus ini secara baik-baik. Karena diabaikan, PKB akan melanjutkan ke jalur hukum,”pungkas Dhamroni. (dar/nata/red)