Fahmi Ketua JMPD Diperiksa Bawaslu Sebagai Pelapor Kades Kedung Sumur, Ada Tambahan Laporan Baru
Sidoarjo – wartanusa.net
Gakkumdu Bawaslu (Penegakan Hukum Terpadu) Badan Pengawas Pemilu Sidoarjo bergerak cepat untuk menuntaskan perkara laporan dugaan tindak pidana Pilkada Sidoarjo. Pasca memeriksa dua pengurus FKKD (Forum Komunikasi Kepala Desa) Sidoarjo dan terlapor Kepala Desa (Kades) Kedung Sumur, Muntholib, Gakkumdu memanggil pelapor Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Sidoarjo, Fahmi Rosyidi, Kamis (14/11) di Kantor Sentra Gakkumdu di Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota.
Kepada wartawan wartanusa.net, Fahmi Rosyidi menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam. Ada sebanyak 13 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik Gakkumdu. Puluhan pertanyaan itu seputar laporannya dugaan tindak pidana pemilu Kades Kedung Sumur, Muntholib yang mendukung Paslon Nomor 01 BAIK – Subandi – Mimik.
Sesuai dengan undangan Bawaslu Sidoarjo di Kantor Gakkumdu, Fahmi Rosyidi datang untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait dengan laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/16.33/XI/2024.
“Dalam pemeriksaan saya sebagai pelapor. Saya mendapat 13 pertanyaan. Dan memberikan informasi tambahan seputar kades tidak netral dan peran masing-masing kades yang diduga mendukung Paslon Nomor 01. Dalam keterangan tambahan tersebut ada satu keterangan tentang peran aktif kades di wilayah Kecamatan Waru terkait pertemuan di salah satu hotel di Surabaya. Pertemuan tersebut dihadiri seluruh kades di Sidoarjo,”beber Fahmi Rosyidi.
Ia menjelaskan, bahwa dirinya juga menyampaikan keterangan tambahan agar Bawaslu juga memanggil salah satu kades di wilayah Kecamatan Waru yang mempunyai peran vital dalam pertemuan tersebut. Dia juga berperan memobilisasi para ratusan kades yang di gelar di salah satu hotel di Surabaya pada (22/10/2024).
“Salah satu kades di kecamatan Waru harus diperiksa Bawaslu. Identitas dan perannya yang sangat vital bisa dijerat dengan tindak pidana pemilu,”tegas Fahmi sapaan akrabnya.
Fahmi mendorong kepada Bawaslu gercep (gerak cepat) untuk memanggil kades yang berperan aktif memobilisasi rekan sejawatnya. Karena ada dugaan kuat ada sesuatu imbalan didalam pertemuan para kades.
Aktifis perselisihan pemilu tersebut sangat percaya kepada Bawaslu Sidoarjo akan bekerja obyektif dan profesional. Sesuai dengan bunyi undang-undang 101 Nomor 7 Tahun 2017 penyelenggara pemilukada yang melibatkan aparatur pemerintah desa. (dar/nata/red)