DPMPT Jemput Bola Beri Kemudahan Perijinan Bagi Usaha UMKM

SIDOARJO – wartanusa.net

Untuk melaksanakan salah satu 17 program Bupati – Wakil Bupati Sidoarjo 2021-2026. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Sidoarjo, Rudi Setiawan menggelar jemput bola perijinan usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) digelar di 18 kecamatan seluruh Sidoarjo.

Jemput bola memberikan pelayanan dengan memberi kemudahan bagi pelaku usaha UMKM di Kota Delta ini. Akan membantu masyarakat Sidoarjo mengembangkan pelaku bisnisnya. Sehingga tercapai ekonomi kerakyatan yang lebih sejahtera.

Kepala DPMTP Sidoarjo, Rudi Setiawan, S.STP, MM.

Diwilayah Kecamatan Wonoayu, Camat Wonoayu, Ir. Ribut Prapto Yuono, MM membantu program DPMTP dengan membuatkan surat resmi untuk disampaikan kepada masyarakat melalui 23 Kepala Desa (Kades) di Wonoayu. Oleh Kades informasi tersebut disebarkan ke lembaga desa terutama ke RT/RW. Tujuannya untuk disampaikan kepada masyarakat lapisan bawah terutama pelaku usaha UMKM.

Di Kecamatan Wonoayu, program pemberian perijinan gratis bagi pelaku UMKM digelar pada 7 Juni 2023 pukul 08.00 hingga selesai bertempat di aula kantor Camat Wonoayu. Pelaku usaha UMKM akan diberi izin usaha hingga keluar NIB (Nomor Induk Berusaha) oleh DPMTP Sidoarjo.

Pelaku usaha UMKM yang bersedia mengurus perijinannya diharapkan ke kantor Camat Wonoayu nanti, membawa form isian pelayanan perijinan,  membawa Foto copy KTP 1 lembar dan Foto copy NPWP 1 lembar.

Kepala Dinas DPMTP Sidoarjo, Rudi Setiawan, S.STP, MM membenarkan kegiatan tersebut. Ia meminta masyarakat Sidoarjo yang sudah mempunyai usaha setingkat UMKM dan belum mempunyai legalitas perjinan. Dipersilahkan mendaftarkan ke kantor desa/kelurahan masing-masing yang akan diikutkan pelatihan dan pengarahan di setiap kantor camat sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Program tersebut untuk membantu salah satu 17 program Bupati Sidoarjo dan Wakil Bupati Sidoarjo yakni Gus Bupati Muhdlor dan Abah Bandi, “ungkap Rudi Setiawan kepada wartawan media ini, Senin, (22/5/2023).

Pelaku usaha UMKM yang hadir dan mendaftar kata Rudi Setiawan akan diberi perijinan terbit NIB (Nomor Induk Berusaha). (yan)