Bantu Pemkab Meningkatkan PAD, Pimpinan DPRD dan Komisi B Sidak Pajak Restoran

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Bambang Riyoko, SE dari Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Komisi B, H. Bambang Pujianto, SE saat sidak alat perekam pajak di Warung Lesehan Joyo Taman Pinang, Jumat (25/8/2023). (foto : dok wartanusa.net)

SIDOARJO.– Restoran dan cafe besar yang sudah berkewajiban membayar pajak sebesar 10 persen yang dipungut dari masyarakat rawan terjadi kebocoran. Untuk menghindari kebocoran, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo sudah memasang sejumlah alat perekam pajak restoran secara online.

Meski.demikian, masih banyak restoran dan cafe enggan setor pajak yang dipungut dari konsumen itu secara fair. Masih ada ditemukan restoran yang berbuat curang.

Guna membantu Pemkab Sidoarjo meningkatkan Pendapatan Asli Daerah) dari sumber pajak restoran. Komisi B dan Pimpinan DPRD Sidoarjo sidak lesehan Joyo Taman Pinang, Jumat (25/8/2023).

Salah satu Pimpinan DPRD Sidoarjo, Bambang Riyoko memimpin Rombongan Komisi B bersama Ketua Komisi B, Bambang Pujianto. Wakil rakyat Kota Delta itu ingin melihat langsung alat perekaman pajak. Mereka memastikan ada kecurangan atau tidak.

“Tujuan kami sidak itu untuk memastikan alat perekam transaksi di restoran berjalan baik atau tidak. Alhamdulillah, disini tidak ada temuan yang menyimpang,” tegas Ketua Komisi B, Bambang Pujianto kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Kepala BPPD Sidoarjo, H. Ari Suryono tampak terlihat bersama rombongan Komisi B. Lebih lanjut Bambang Pujianto menambahkan, bahwa ia melalukan sidak karena tidak semua restoran dan cafe besar dipasang alat perekam pajak secara online.

“Alat perekam pajak restoran terbatas. Jumlah objek pajak restoran dan cafe ada sebanyak 800. Yang dipasang masih 304,”jelas anggota Fraksi Gerindra ini.

Untuk itu, ia berharap kedepannya, semua restoran dan cafe objek pajak sudah terpasang alat perekam transaksi elektronik. Kendalanya terkait anggaran pengadaan alatnya.

“Kami bisa mendorong Pemkab menyediakan anggaran pada Perubahan APBD 2023. Kalau gak bisa ya di APBD 2024,” jlentreh Bambang Pujianto.

Ketua Komisi yang membidangi perekonomian dan keuangan itu berharap Perda No 6 Tahun 2021 itu dapat benar-benar dijalankan, karena ini bagian dari upaya meningkatkan PAD Kabupaten Sidoarjo.

“Semoga semua restoran sudah dipasang alat perekam.pajak,”cetusnya.

Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo mempunyai target pendapatan dari sumber pajak restoran tahun ini sebesar  Rp 90 miliar. Pada semester pertama, pajak restoran sudah diraup mencapai  Rp. 46,9 miliar. (dar)